Poroskeadilan.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu, segera laksanakan perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 39.013 masyarakat (KK) miskin ekstrem se-Provinsi Bengkulu.
Hal ini merupakan tindak lanjut Program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022.
Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, program kolaborasi ini nantinya akan memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja rentan yang apabila terjadi resiko kerja, seperti cidera berat bahkan meninggal dunia, berakibat menimbulkan kemiskinan baru.
“Jadi di sini negara melalui APBD pemerintah daerah hadir dalam perlindungan BPJS ketenagakerjaan yang akan diberikan secara gratis bagi pekerja yang memenuhi kategori,” ungkap Sekda Hamka usai Rapat Kerja Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem, di salah satu ruang pertemuan Rumah Makan kawasan Pantai Berkas Kota Bengkulu, Kamis (08/06).
Sementara itu dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M. Nuh, 39.013 kepala keluarga yang merupakan pekerja rentan ini merupakan pengajuan berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2022.
“Jadi data tersebut sesuai dengan pengajuan yang diusulkan dengan kategorinya kepala keluarga buruh lepas, pedagang dan petani dengan usia 35 hingga 64 tahun,” ujarnya.
Berikut data P3KE masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, yaitu Kota Bengkulu 4.475 pekerja, Kabupaten Kepahiang 3.753 pekerja, Bengkulu Utara 5.530 pekerja, Seluma 6.418 pekerja, Bengkulu Tengah 1.660 pekerja, Mukomuko 2.610 pekerja, Kaur 2.849 pekerja, Rejang Lebong 6.673 pekerja dan Kabupaten Lebong 2.281 pekerja.