Mukomuko, Poroskeadilan.com – Lembaga swadaya masyarakat LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) kabupaten Mukomuko mengecam keras atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga Mer Up Proyek Fisik dari Dan Desa (DD) di Desa kecamatan Teras Terunjam kabupaten Mukomuko
Ketua DPD LSM LIRA kabupaten Mukomuko Salman Alfaris menjelaskan, realisasi dana desa yang di kuncurkan pemerintah pusat ke desa desa itu tidak sedikit. Untuk itu kepala Desa dituntut agar lebih optimal dalam merealisasikan Dana Desa sesuai juklak dan juknis yang ada.
Menurutnya, adapun realisasi Dana Desa seyogyanya harus mendapatkan pengawasan maksimal dari pihak terkait. Dan menjatuhkan sanksi pengembalian kepada mereka yang terbukti menjalankan kegiatan yang tidak sesuai pada pelaksanaan kegiatan yang ada.
” Untuk yang terbukti curang, harus mendapatkan sanksi pengembalian ketika didapati anggaran kelebihan misalnya kelebihan dalam pembayaran, “ucap Salman, Jum’at(5/5/23).
Lanjutnya, “Dengan adanya pengawasan penuh dari pihak terkait seperti inspektorat dan PMD didalamnya, tentu saja itu dapat menjadi penekanan penuh para kepala Desa guna mencegah terjadinya interaksi korupsi berkedok mark’up anggaran, “pungkasnya.
” Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dan mendengar langsung dari wartawan yang melakukan investigasi kelapangan terkait dugaan tersebut. Untuk lebih meyakinkan, kami berencana akan terjun langsung kelapangan untuk melakukan investigasi mengumpulkan bukti bukti kuat. Jika didapati temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ditambah lagi terdapat indikasi merugikan uang negara maka dalam hal itu kami pastikan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, “sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, ada terindikasi Mer Up Proyek fisik Desa di Desa Kecamatan Teras Terunjam. Tapi bukan cuma proyek Fisik saja namun Program ketahanan pangan juga termasuk merupakan skala prioritas dalam penggunaan dana desa. Hal itu tertulis dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Termasuk juklak juknis pengadaan infrastruktur juga tertuang dalam peraturan tersebut.
Peraturan tersebut seyogyanya dapat memaksimalkan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Selain itu juga dana desa yang di gelontarkan dengan nilai yang cukup fantastis diharapkan dapat menunjang laju pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Namun nampaknya peraturan tersebut tidak maksimal dilaksanakan oleh pemerintah Desa.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan dilapangan terdapat beberapa item kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa namun tidak sesuai dengan besarnya kisaran anggaran pembiayaan.
“Berdasarkan temuan tersebut diduga melakukan Mark’up pada realisasi Dana Desa di tahun anggaran 2023 ini.” Tutup Salman(Dnex)