Polresta Bengkulu Gagalkan Peredaran Sabu, Residivis Asal Sumsel Ditangkap dengan Barang Bukti 27,3 Gram
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Seorang pria berinisial HH, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 27,3 gram.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat melalui Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
“Pelaku HH berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 27,3 gram,” ujar AKP Firman Syahputra.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku diduga tengah melakukan transaksi sabu.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HH tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik dan disimpan di dalam kemasan tisu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HH mengaku memperoleh sabu tersebut dari Sumatera Selatan untuk kemudian dibawa ke Bengkulu dan diedarkan kembali.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa HH merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Doni