Transisi dari Pandemi ke Endemi, Pemerintah Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi COVID-19 langsung diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 30/12/2022 di Istana Negara, Jakarta.

Terkait pencabutan kebijakan PPKM tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hari ini, Senin, 02/01/2023, melaksanakan tindak lanjut melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penjelasan Pencabutan PPKM bersama seluruh Pemda se-Indonesia.

Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, walaupun PPKM dicabut namun kewaspadaan akan virus COVID-19 terus dilakukan. Salah satunya dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Jadi tujuan pemerintah mencabut PPKM itu sebagai pra untuk menuju endemi. Di mana keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam,” jelas Sekda Hamka yang mengikuti Raker dari Ruang VIP Pola Pemprov Bengkulu.

Lanjut Hamka Sabri, khusus di Provinsi Bengkulu, aktivitas masyarakat pada umumnya telah normal seperti biasanya. Hanya saja masyarakat tetap diminta melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker saat di rumah sakit.

“Protokol kesehatan tetap harus kita laksanakan apalagi saat berada di rumah sakit. Jadi sama-sama kita menjaga kesehatan kita,” pungkasnya.

Data Satgas COVID-19 pusat menyebutkan pandemi COVID-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate Mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

Selain itu pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.

Sementara itu, meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Menko Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut B Panjaitan meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus makin mendiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya.

Kedua, Luhut B Panjaitan juga meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau booster.

“Jadi sesuai arahan Presiden RI Jokowi, dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” imbuhnya.

Presiden juga memastikan bahwa bantuan sosial bagi masyarakat akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut. Bansos yang selama PPKM diterima masyarakat akan dilanjutkan pada tahun 2023.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini