Akhirnya Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang Diberhentikan dari Ketum dan Sekjen Beringin Karya
Jakarta, PorosKeadilan.com – Melalui putusan mahkamah Partai No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 memberhentikan secara tetap saudara Badaruddin Andi Picunang dari Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) dan No 004.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 memberhentikan Muchdi Purwopranjono atau Muchi PR dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya, dan ditunjuknya Mayor Jendral TNI (purn) Dr. H. Syamsu Djlala menjadi Plt. Ketua Umum Partai Berkarya.
“Pemberhentian secara tetap saudara Badaruddin Andi Picunang dan Muchdi PR, dan kita meminta untuk menghargai keputusan tersebut. Dan saya ditunjuk menjadi Plt. Ketua Umum,” ujar Syamsu Djlala saat melakukan konferensi persi di Jakarta, (17/5).
Kemudian lanjut Syamsu, kedua orang tersebut diberhentikan karena diduga dianggap menyalahgunakan jabatan, dan juga dirinya berharap bahwa Kemenkumham untuk segera mencatat permohonan yang sudah disampaikan.
“Kita meminta kepada kedua orang tesebut untuk tidak lagi menggunakan attribut partai Berkarya, dan untuk menghargai putusan mahkamah partai, dan tetap menjaga kekompakan dan tetap[ solid,” tutupnya. (R)
๐ท๏ธ Tag:
๐ Artikel Terkait
-
KPK Didesak Bertindak Cepat, Ketua Umum APKLI-P Soroti Bau Korupsi Di Program MBG๐๏ธ April 24, 2026
-
HUT ke-52 PPNI Bengkulu: Bakti Nyata, Khitanan Massal Gratis untuk Rakyat๐๏ธ April 24, 2026
-
Wakapolri Dorong Brimob Jadi Pasukan Modern Hadapi Ancaman Hybrid๐๏ธ April 23, 2026