Jakarta, PorosKeadilan.com – Melalui putusan mahkamah Partai No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 memberhentikan secara tetap saudara Badaruddin Andi Picunang dari Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) dan No 004.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 memberhentikan Muchdi Purwopranjono atau Muchi PR dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya, dan ditunjuknya Mayor Jendral TNI (purn) Dr. H. Syamsu Djlala menjadi Plt. Ketua Umum Partai Berkarya.
“Pemberhentian secara tetap saudara Badaruddin Andi Picunang dan Muchdi PR, dan kita meminta untuk menghargai keputusan tersebut. Dan saya ditunjuk menjadi Plt. Ketua Umum,” ujar Syamsu Djlala saat melakukan konferensi persi di Jakarta, (17/5).
Kemudian lanjut Syamsu, kedua orang tersebut diberhentikan karena diduga dianggap menyalahgunakan jabatan, dan juga dirinya berharap bahwa Kemenkumham untuk segera mencatat permohonan yang sudah disampaikan.
“Kita meminta kepada kedua orang tesebut untuk tidak lagi menggunakan attribut partai Berkarya, dan untuk menghargai putusan mahkamah partai, dan tetap menjaga kekompakan dan tetap[ solid,” tutupnya. (R)