Presiden Prabowo Terima Laporan Kementerian Haji, Masa Tunggu Jemaah Disebut Rata-rata 14 Tahun
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya memperpendek masa antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Presiden memberikan perhatian terhadap upaya pembenahan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk pemberantasan berbagai praktik kecurangan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden juga mengapresiasi peluncuran hotline pemberantasan mafia haji sebagai salah satu upaya memperkuat pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, kementeriannya telah melakukan pembersihan dan validasi terhadap data jemaah haji.
Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid dari keseluruhan data jemaah yang ada.
Setelah proses validasi dan penghitungan faktual dilakukan, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini disebut rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibandingkan penghitungan sebelumnya.
Selain pembenahan data jemaah, Presiden Prabowo juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji.
Audit tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pengelolaan keuangan haji sekaligus menjadi dasar dalam membangun tata kelola yang lebih baik bagi kepentingan jemaah di masa mendatang.
Tindak lanjut arahan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah agar semakin bersih, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan jemaah.
Sumber : BPMI Setpres
Editor : Doni
🗓️ September 30, 2026
🗓️ September 28, 2026