Kepahiang, PorosKeadilan.com – Diketahui membeli barang hasil curian berupa handphone Realme C20, seorang pria inisial CP (29) Warga Kecamatan Kepahiang dini hari tadi Kamis (17/02) diamankan Tim Elang Jupi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu IPTU Doni Juniansyah, SM.
Saat dilakukan pemeriksaan, Saudara CP mengaku mendapatkan barang hasil curian dengan cara membeli, sehingga Tim kemudian kembali bergerak dan berhasil mengamankan Saudara Do (24) sebagai pelaku pencurian terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan laporan korban Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 yang lalu atas kehilangan handphone Realme C20 pungkasnya.