Anggaran Diskominfo Seluma Rp5,06 Miliar Dikuasai Dua Vendor, LSM PIJAR Desak Usut Indikasi Monopoli
Seluma, Poroskeadilan.com. – Realisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Dari total anggaran pengadaan senilai Rp5,06 miliar, sekitar 80,1 persen kue anggaran justru terkonsentrasi pada dua perusahaan saja.
Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Diskominfosantik Seluma TA 2026, tercatat ada 39 paket pengadaan dengan total nilai Rp5.064.002.050 yang dieksekusi melalui metode e-purchasing.
Ironisnya, mayoritas anggaran tersedot oleh dua korporasi.
Media Sarana Televisi Bengkulu meraup lima paket proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp2.567.250.000. Sementara itu, Arsa Work Indonesia mengantongi dua paket pengadaan akses internet senilai Rp1.489.176.000.
Jika ditotal, porsi yang dikuasai kedua korporasi ini menembus angka Rp4.056.426.000, atau 80,1 persen dari keseluruhan belanja pengadaan dinas tersebut. Kondisi ini memantik pertanyaan besar terkait asas keadilan, pemerataan kesempatan bagi penyedia lokal lain, serta komitmen penerapan persaingan usaha yang sehat di tubuh Pemkab Seluma.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua LSM Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIJAR), Sandy Azhari, S.H., melayangkan kritik keras. Ia menilai pola distribusi anggaran yang timpang ini wajib mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan bersih dari praktik-praktik tercela.
Sandy menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat tatkala ruang partisipasi bagi pelaku usaha lain yang memenuhi syarat seolah dikebiri oleh dominasi segelintir pihak.
“Dugaan ini wajib ditelusuri secara mendalam berdasarkan dokumen dan mekanisme pengadaannya. Jangan sampai anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat justru menjadi instrumen untuk mematikan ruang gerak pelaku usaha lain,” tegas Sandy.
Sorotan tajam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang disorot antara lain berkaitan dengan potensi persekongkolan yang mencederai iklim usaha yang kompetitif.
Kendati demikian, PIJAR menegaskan bahwa pembuktian hukum tetap harus dikedepankan.
Penggunaan metode e-purchasing menuntut audit dan pemeriksaan dokumen secara cermat guna melihat apakah prosesnya sudah sesuai prosedur atau justru sarat rekayasa administratif.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si., memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait monopoli kue anggaran dan dasar penunjukan kedua perusahaan tersebut belum direspons sama sekali.
Sikap tertutup ini dinilai semakin mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Publik berhak tahu secara utuh apa pertimbangan teknis di balik pemilihan penyedia, serta jaminan bahwa proses tersebut membuka ruang yang adil bagi kompetitor lain.
PIJAR mendesak agar persoalan ini tidak dianggap angin lalu dan segera diaudit secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi persekongkolan atau pelanggaran hukum, temuan ini harus segera dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Editor : Doni
🗓️ Oktober 4, 2026
🗓️ September 30, 2026