Lindungi Jalan dari Kerusakan, Dishub Bengkulu Peringatkan Truk Over Tonase
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperingatkan perusahaan dan operator angkutan batu bara serta hasil perkebunan agar mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan provinsi akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over tonase.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut membahas peningkatan keselamatan dan kepatuhan operasional angkutan batu bara serta hasil perkebunan.
Rapat dipimpin langsung Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Hendri, dan dihadiri para pemegang IUP dan IUJP se-Provinsi Bengkulu. Sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut antara lain kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, kapasitas muatan, serta kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui.
Hendri menegaskan, seluruh kendaraan angkutan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan instansi terkait. Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan berlebih tidak hanya berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Muatan yang melebihi tonase bisa mengancam keselamatan pengendara lain yang melintas dan memengaruhi kondisi jalan sesuai kelasnya,” ungkap Hendri.
Ia meminta perusahaan dan operator angkutan memastikan setiap kendaraan beroperasi sesuai kapasitas yang diizinkan. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan sekaligus menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan.
Hendri juga menekankan bahwa infrastruktur jalan provinsi merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah sehingga perlu dijaga bersama. Kerusakan jalan akibat beban kendaraan berlebihan berpotensi menimbulkan biaya perbaikan tambahan dan mengganggu mobilitas masyarakat.
“Kita harus menjaga kualitas jalan provinsi yang sudah dibangun. Jangan sampai kendaraan over tonase dan membawa muatan berlebih merusak jalan yang telah dibangun,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan angkutan tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung keselamatan lalu lintas, menjaga keberlanjutan infrastruktur, serta memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana; General Manager Pelindo Bengkulu, Dimas Rizky Kurniadi; serta perwakilan Satuan Lalu Lintas Kepolisian.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, kepatuhan perusahaan dan operator angkutan diharapkan semakin meningkat sehingga aktivitas pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan dapat berjalan dengan aman, tertib, serta tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan kualitas infrastruktur publik.
Sumber : Humas Kominfo Provinsi Bengkulu
Editor : Doni