Bupati SBT Ajukan RAPBD-P 2026, Ketua DPRD: Jangan Sekadar Ubah Angka

Bupati SBT Ajukan RAPBD-P 2026, Ketua DPRD: Jangan Sekadar Ubah Angka

👤 Oleh Redaksi
🕒 Oktober 5, 2026
🗂️ DAERAH
Image : Rapat paripurna DPRD SBT, Selasa, 29 September 2026.

Bula, Poroskeadilan.com.  – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai belanja yang nyaris menembus Rp1 triliun.

Nota pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru, mewakili Bupati dalam rapat paripurna DPRD SBT, Selasa, 29 September 2026.

Rapat paripurna tersebut merupakan paripurna ke-17 masa persidangan ketiga tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT.

*Postur RAPBD-P 2026 Nyaris Rp1 Triliun*

Dalam rancangan yang diajukan, total pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp957,2 miliar. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp976,15 miliar.

Struktur pendapatannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp26,1 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp903,2 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27,8 miliar.

Di sisi belanja, alokasi terbesar adalah belanja operasi yang mencapai Rp706,6 miliar. Kemudian belanja modal sebesar Rp55,7 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta belanja transfer berupa bantuan keuangan kepada pemerintahan desa sebesar Rp211,7 miliar.

Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dalam nota keuangannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas masukan dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Perubahan APBD ini, jelas bupati, dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian alokasi transfer ke daerah serta penyesuaian penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pembiayaan, SiLPA tahun sebelumnya diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar, sehingga defisit Rp18,9 miliar atau 1,9 persen dapat tertutup.

*Ketua DPRD: Jangan Hanya Ubah Angka di Atas Kertas*

Namun, pengajuan tersebut langsung mendapat catatan kritis dari legislatif. Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, menegaskan agar pembahasan RAPBD-P tidak sekadar formalitas administratif.

“Jangan sekadar ubah angka. RAPBD-P ini harus menjawab masalah riil masyarakat Bula dan 15 kecamatan lainnya. Kalau hanya mindah-mindah pos tanpa dampak, untuk apa kita ubah?” tegas Risman usai paripurna.

Menurutnya ada tiga sorotan utama DPRD:

*1. Belanja Modal Terlalu Kecil:* Hanya Rp55,7 miliar dari total hampir Rp1 triliun. Padahal jalan, jembatan, dan infrastruktur pesisir SBT banyak rusak.

*2. Gaji PPPK Paruh Waktu:* Sebelumnya DPRD sudah menyoroti gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya Rp250 ribu per bulan dan dinilai tidak manusiawi. DPRD minta di RAPBD-P ini dinaikkan minimal sesuai UMP Maluku.

*3. Dana Desa Rp211,7 Miliar:* Harus dipastikan tidak terlambat cair dan tidak ada potongan yang tidak jelas.

Risman juga meminta agar belanja tidak terduga Rp2 miliar tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak urgent, melainkan untuk antisipasi bencana dan krisis pangan di akhir tahun.

“Kami akan kebut pembahasan, tapi kami akan detail. Setiap OPD wajib buka RAB-nya. Tidak ada lagi anggaran siluman,” tambahnya.

DPRD menargetkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selesai sebelum 30 September 2026 sesuai batas akhir yang diatur Kemendagri, agar tidak dikenai sanksi administratif.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daera h (TAPD) masih melakukan pendalaman di tingkat komisi.

Editor : Doni