MTsN 2 Mukomuko Diduga Masih Tarik Iuran Komite Rp55 Ribu per Bulan, Wali Murid Keluhkan Beban dan Transparansi

MTsN 2 Mukomuko Diduga Masih Tarik Iuran Komite Rp55 Ribu per Bulan, Wali Murid Keluhkan Beban dan Transparansi

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 30, 2026
🗂️ Pendidikan
Image : MTs Negeri 2 Mukomuko.

Mukomuko, Poroskeadilan.com. – MTs Negeri 2 Mukomuko diduga masih memberlakukan iuran komite sebesar Rp55 ribu per bulan kepada seluruh siswa. Kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah wali murid karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang melarang komite sekolah menetapkan pungutan wajib dengan nominal tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah siswa MTs Negeri 2 Mukomuko mencapai sekitar 500 orang. Dengan jumlah tersebut, dana yang terkumpul dari iuran komite diperkirakan mencapai lebih dari Rp27 juta setiap bulan atau sekitar Rp330 juta dalam setahun apabila seluruh siswa membayar.

Salah seorang wali murid, Nana, mengatakan iuran tersebut disampaikan dalam rapat bersama orang tua siswa dan telah diberlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami dikumpulkan wali murid, disampaikan akan ada iuran tiap bulan Rp55 ribu seperti tahun yang sudah-sudah. Kalau untuk apa, kata komite dan pihak sekolah untuk keperluan belajar mengajar,” ujarnya.

Menurut Nana, iuran tersebut cukup membebani keluarga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.

“Kami ini buruh tani. Rp55 ribu mungkin bagi sebagian orang kecil, tapi kalau dibayar setiap bulan tentu terasa berat,” katanya.

Selain besaran iuran, ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana komite. Selama anaknya bersekolah, ia mengaku belum pernah menerima penjelasan secara rinci mengenai penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.

“Katanya buat bayar gaji pengajar, tapi kami tidak pernah dijelaskan secara rinci penggunaan uang itu. Setahu kami sekolah juga mendapatkan dana BOS, tapi ya entahlah kami cuma orang kecil,” ungkapnya.

Meski merasa keberatan, Nana mengaku tetap membayar iuran tersebut karena khawatir penolakannya akan berdampak terhadap anaknya di sekolah.

“Kalau kami protes, kami takut nanti anak kami bermasalah di sekolah. Jadi kami hanya bisa mengikuti saja,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komite MTs Negeri 2 Mukomuko, Dedi, membenarkan adanya iuran komite sebesar Rp55 ribu per bulan. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite dan wali murid serta diketahui oleh pihak sekolah.

“Untuk iuran tersebut memang sudah disepakati bersama oleh wali murid dan diketahui pihak sekolah,” kata Dedi.

Ia menjelaskan, dana yang terkumpul dikelola oleh bendahara komite dan digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk dana tersebut masuk ke Bendahara Komite. Terkait penggunaan juga sudah saya tekankan jangan tumpang tindih dengan kegiatan yang telah dibiayai dana BOS,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali dengan nominal yang telah ditetapkan. Komite sekolah hanya diperkenankan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTs Negeri 2 Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penetapan iuran tersebut maupun tanggapan atas keluhan sejumlah wali murid.

Editor : Doni