Dinsos Kota Bengkulu Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017, Temukan Pengamen Diduga Mabuk di Belungguk Point
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Dinas Sosial Kota Bengkulu melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 di kawasan Belungguk Point sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Ibu Afriyenita, didampingi Sekretaris Dinas Sosial, Ibu Iryana, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Bapak Irwansyah, Subkoordinator, serta Tim Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu.
Dalam sosialisasi tersebut, tim memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017. Edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Di sela pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan seorang pengamen yang diduga berada dalam kondisi mabuk di kawasan Belungguk Point. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengunjung yang sedang beraktivitas di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari upaya pembinaan serta penegakan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Dinas Sosial Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban umum dengan tetap mengedepankan pendekatan yang mengutamakan aspek kemanusiaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Sosial Kota Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati peraturan daerah serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di ruang-ruang publik.
Editor : Doni