Empat Prajurit TNI Ajukan Banding atas Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Jakarta, Poroskeadilan.com.- – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan banding diajukan melalui penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.
“Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding,” kata Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Endah, pengajuan banding tersebut telah dinyatakan sejak sidang putusan yang digelar pada 10 Juni 2026.
“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak oditur militer memutuskan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali terhadap putusan sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa dalam tindak pidana penyiraman air keras yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Editor: Dodi