KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan Tiga Lokasi di Bengkulu

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan Tiga Lokasi di Bengkulu

👤 Oleh Redaksi
🕒 Agustus 9, 2026
🗂️ Kriminal
Image : Penggeledahan tiga lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Jakarta, Poroskeadilan.com. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tiga lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK selama tiga hari, yakni 5-7 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Budi mengatakan, dua lokasi yang digeledah berada di wilayah Bengkulu. Masing-masing merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni dan rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi.

Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta.

“Untuk lokasi penggeledahan di Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta,” ujarnya.

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat itu KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru.

KPK Sita Rp4 Miliar

Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang telah disita dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara.

Sumber : Antara newspaper

Editor : Doni