Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Batubara Ilegal

Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Batubara Ilegal

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 17, 2026
Image: Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Batubara Ilegal

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Ketiganya diduga melakukan kegiatan penampungan, pengangkutan, dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WP (59), RD, dan TWU. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas perdagangan batubara yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap batubara milik tersangka RD berasal dari wilayah Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, serta Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut Mirza, batubara tersebut diduga diambil dari sepanjang aliran Sungai Air Kemumu yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan dan tidak memiliki legalitas untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan.

“Batubara tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Tangerang, Cilegon, dan Lampung,” kata Mirza, Rabu (17/6/2026).

Untuk memberikan kesan seolah-olah kegiatan pengangkutan dan penjualan tersebut legal, RD diduga menggunakan dokumen Surat Jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara (TMN) yang diperoleh dari tersangka TWU.

“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen. Setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP,” ujar Mirza.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam IPP PT TMN, izin tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, maupun izin lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penyidikan sementara, RD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu dari setiap transaksi penjualan batubara. Sementara itu, TWU diduga menerima keuntungan sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dari setiap dokumen Surat Jalan dan IPP yang diberikan kepada RD.

Pada lokasi berbeda, penyidik juga mengamankan tersangka WP yang diduga melakukan aktivitas jual beli batubara tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit truk Fuso yang masing-masing mengangkut sekitar 20 hingga 22 ton batubara, dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta sejumlah surat jalan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.