Polda Bengkulu Amankan Direktur PT Cikal Kencana Jaya Terkait Kasus Repacking MinyaKita Ilegal

Polda Bengkulu Amankan Direktur PT Cikal Kencana Jaya Terkait Kasus Repacking MinyaKita Ilegal

👤 Oleh Redaksi
🕒 Agustus 10, 2026
Image : Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya berinisial HS pada Jumat (7/8/2026) di Kota Bengkulu.

Bengkulu, Poroskeadilan.com. — Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah yang kemudian diedarkan secara ilegal menggunakan label MinyaKita.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya berinisial HS pada Jumat (7/8/2026) di Kota Bengkulu

Pengamanan terhadap HS merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka utama berinisial RP.

Dalam perkara tersebut, berkas perkara RP telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, pengamanan HS dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga kuat terkait dengan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal tersebut.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Imam.

Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap peran HS serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengemasan dan peredaran minyak goreng tersebut.

Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan serta modus operandi dalam kasus dugaan penyalahgunaan label MinyaKita tersebut.

Editor : Doni