Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Kapal Penumpang Jelang Libur Sekolah 2026

Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Kapal Penumpang Jelang Libur Sekolah 2026

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 15, 2026
🗂️ Jakarta
Image: Sejumlah kendaraan antre masuk ke dalam kapal di Pelabuhan Merak, Banten. Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran selama libur sekolah 2026.(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, Poroskeadilan.com.-  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran selama periode libur sekolah tahun 2026 melalui kegiatan uji petik kelaiklautan kapal penumpang. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Pelabuhan Merak, Banten, sebagai jalur penyeberangan utama yang melayani ribuan penumpang setiap harinya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Samsuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang beroperasi selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laik laut dan memenuhi standar keselamatan pelayaran.

“Upaya ini kami lakukan melalui kegiatan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Merak, Banten,” ujar Samsuddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, kegiatan uji petik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan prinsip zero compromise for safety atau tanpa kompromi terhadap aspek keselamatan.

Kegiatan tersebut melibatkan tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Marine Inspector dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan inspeksi terhadap lima kapal jenis Ro-Ro yang melayani lintasan Merak–Bakauheni, yakni KMP Shanaya, KMP Wira Berlian, KMP Caitlyn 7, KMP Royce I, dan KMP Legundi.

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari validitas dokumen kapal dan awak kapal, kesiapan alat keselamatan, kelengkapan perangkat radio komunikasi dan navigasi, kondisi konstruksi serta mesin kapal, hingga implementasi sistem manajemen keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil inspeksi, tim menemukan sejumlah temuan yang bersifat minor pada beberapa kapal. Meski demikian, operator kapal tetap diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemenuhan standar sesuai ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.

Samsuddin menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk memastikan seluruh armada penumpang siap melayani masyarakat secara aman selama periode liburan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kapal-kapal yang melayani masyarakat selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi secara aman,” tegasnya.

Kemenhub berharap seluruh operator kapal terus menjaga standar keselamatan pelayaran guna meminimalkan risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan transportasi laut selama musim liburan sekolah.

Editor: Dodi