Komisi IV DPRD Bengkulu Akan Turun ke PT MPM, Soroti Kematian Karyawan dan Hak Ahli Waris
Bengkulu, Poroskeadian.com. – Kematian karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM), Dovi Febri Yenzi (32), yang diduga mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Lebong, mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana turun langsung ke lokasi perusahaan dalam waktu dekat guna menelusuri perkembangan kasus tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan pihaknya akan mendatangi PT MPM untuk memperoleh informasi secara langsung terkait hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim gabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong.
“Rencananya iya, kita langsung ke sana,” kata Usin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam (12/6/2026).
Selain menelusuri penyebab pasti insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut, Komisi IV juga akan memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak-hak ahli waris korban.
“Ini informasi yang kita terima. Korban sudah bekerja belasan tahun dan meninggal saat menjalankan tugas. Fokus kita pertama adalah memastikan hak-haknya terpenuhi sebagaimana mestinya,” tegas politisi Partai Hanura itu.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026), saat Dovi diduga mengalami kecelakaan kerja di area saringan nomor 1 Headpond PT MPM. Korban diketahui merupakan karyawan senior yang telah bekerja sejak tahun 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada malam sebelum kejadian korban masih aktif menjalankan tugas dan mengirim sedikitnya delapan laporan operasional ke grup WhatsApp internal perusahaan. Laporan terakhir dikirim sekitar pukul 07.06 WIB sebelum korban tidak lagi dapat dihubungi.
Setelah dilakukan pengecekan dan pencarian oleh rekan kerja, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT MPM, sekitar satu kilometer dari lokasi awal yang diduga menjadi titik korban terjatuh.
Sementara itu, tim investigasi gabungan Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong telah turun langsung ke kantor PT MPM pada Senin (8/6/2026) untuk mengumpulkan data dan menelusuri penyebab pasti kejadian tersebut.
Di tengah proses investigasi, muncul informasi terkait besaran santunan yang akan diterima keluarga korban. Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan disebut hanya akan menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta dan klaim asuransi sekitar Rp42 juta.
Nilai tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai belum mencerminkan keseluruhan hak yang berpotensi diterima ahli waris apabila kematian korban ditetapkan sebagai kecelakaan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan mengawal proses tersebut agar seluruh hak pekerja dan keluarganya dapat dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga akan meminta penjelasan terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterapkan perusahaan.
Pasalnya, beredar informasi bahwa korban ditemukan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, seperti helm, body harness, maupun sepatu safety.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Mega Power Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sementara aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Editor: Dodi