Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Laporan Pasangan Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Nikah

Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Laporan Pasangan Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Nikah

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 1, 2026
Image : Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Laporan Pasangan Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Nikah

Bengkulu, Poroskeadilan.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma sosial oleh sepasang pria dan wanita yang diketahui tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka I, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (31/5/2026).

Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu setelah warga setempat mengaku resah terhadap aktivitas pasangan tersebut yang diduga hidup bersama layaknya suami istri meski tidak memiliki status pernikahan yang sah.

Menindaklanjuti laporan itu, Komandan Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah dan Ketua RT 11 guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas bersama Ketua RT dan sejumlah warga mendatangi lokasi kos yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sepasang pria dan wanita berada di dalam kamar kos yang dalam kondisi tidak terkunci.

Dari hasil pendataan, pria tersebut diketahui berinisial GAS (19), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sedangkan perempuan berinisial FJ (28), warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dan meminta pemerintah melakukan pembinaan.

“Kami bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan Satpol PP. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan ketua RT setempat untuk memastikan informasi yang disampaikan warga,” ujar Sahat.

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi bersama perangkat lingkungan, kedua orang tersebut ditemukan berada di dalam satu kamar kos dan tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.

“Kedua yang bersangkutan telah kami data dan dimintai keterangan. Penanganan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan langkah pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki Satpol PP,” katanya.

Sahat menegaskan bahwa Satpol PP akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk penghuni rumah kos, untuk menghormati norma yang berlaku di lingkungan sekitar. Satpol PP akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sahat juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama yang tinggal jauh dari keluarga untuk menempuh pendidikan maupun bekerja.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan dan tinggal jauh dari keluarga. Jangan sampai kurangnya pengawasan membuat mereka terjerumus pada pergaulan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, maupun aturan yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sahat, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak sehingga komunikasi antara orang tua dan anak harus tetap terjaga meskipun berada di tempat yang berbeda.

“Orang tua harus rutin berkomunikasi dengan anak-anaknya, mengetahui lingkungan pergaulannya, serta memastikan tempat tinggal mereka aman dan sesuai dengan tujuan awal saat meninggalkan rumah. Pengawasan dan perhatian keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya perilaku yang dapat merugikan masa depan anak itu sendiri,” tambahnya.

Ia juga mengajak pemilik rumah kos, ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap kondusif serta mengawasi aktivitas penghuni kos di wilayah masing-masing.

“Pengawasan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Diperlukan kepedulian bersama dari masyarakat dan keluarga agar generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan menjunjung tinggi norma sosial yang berlaku,” tutup Sahat.

Usai dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, kedua pasangan tersebut diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Editor : Doni