DJPb Bengkulu Mulai Proses Pencairan Gaji ke-13 untuk 34 Ribu ASN dan TNI/Polri

DJPb Bengkulu Mulai Proses Pencairan Gaji ke-13 untuk 34 Ribu ASN dan TNI/Polri

👤 Oleh Redaksi
🕒 Mei 31, 2026
Image : , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardana

Bengkulu, Poroskeadilan.com. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mulai memproses pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari instansi vertikal pusat di wilayah Bengkulu.

Hingga 29 Mei 2026, empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Bengkulu, yakni KPPN Bengkulu, KPPN Curup, KPPN Manna, dan KPPN Mukomuko, telah memproses permintaan pembayaran gaji ke-13 dengan total anggaran mencapai Rp140.634.772.972.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 34.673 penerima yang terdiri dari PNS, anggota TNI/Polri, dan PPPK dari berbagai instansi vertikal pusat di Provinsi Bengkulu.

Adapun pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai masuk ke rekening masing-masing penerima paling cepat pada 2 Juni 2026.

Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan pencairan juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBN.

Dengan dimulainya proses pencairan tersebut, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para aparatur negara serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang pertengahan tahun.

Editor : Doni