Ketua Komisi III DPR Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Sesuai Hukum dan Syariah
Jakarta, Poroskeadilan.com. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, bantuan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat dalam momentum Hari Raya Iduladha.
“Bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan negara memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat, terutama pada momentum keagamaan dan kemanusiaan. Karena itu, program bantuan tersebut dinilai sejalan dengan kepentingan publik.
Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden merupakan hal yang sah secara hukum maupun syariah.
“Saya menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki landasan hukum yang jelas.
Salah satu dasar hukumnya mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Editor : Doni