Kasus Dugaan Korupsi Aset Lahan GOR Kepahiang Segera Disidangkan
Image: Kejari Kepahiang saat melaksanakan kegiatan press release
Kepahiang, Poroskeadilan. Com. – Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan penanganan perkara dugaan korupsi hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berupa lahan Gelanggang Olahraga (GOR) segera memasuki tahap persidangan.
Hal tersebut disampaikan Kejari Kepahiang saat menggelar press release terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi aset daerah tersebut, Kamis (21/5/2026).
Dalam keterangannya, Kejari Kepahiang mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi aset lahan GOR dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Meski demikian, hingga saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kasi Intel, Johansen Christian Hutabarat, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus hilangnya aset daerah tersebut.
“Untuk saat ini memang baru satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain,” ujar Johansen saat press release berlangsung.
Menurutnya, kemungkinan munculnya tersangka baru akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam proses persidangan.
Ia menegaskan, persidangan akan menjadi ruang untuk membuka secara terang pihak-pihak yang memiliki keterlibatan ataupun mengetahui proses hilangnya aset lahan GOR milik Pemkab Kepahiang tersebut.
“Semua akan kita lihat nanti dari fakta persidangan. Karena di persidangan nanti tentu akan terbuka siapa saja yang terlibat ataupun mengetahui proses tersebut,” sampainya.
Johansen juga menegaskan pihaknya akan menghadirkan mantan Bupati Kepahiang dalam proses persidangan guna dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan statusnya masih saksi. Dan nanti juga akan kita hadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Kejari Kepahiang memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi aset daerah tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta terungkap di persidangan.
Pewarta : nurul
Editor: Doni
🗓️ Januari 19, 2026