Sertifikat di Kawasan Hutan, Tiga Oknum BPN Manna Ditahan
Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com – Penegakan hukum kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang, Kecamatan Ulu Manna.
Ketiga tersangka merupakan dua pejabat aktif dan satu pensiunan dari BPN Manna, masing-masing berinisial RH (Kasi Penataan Pertanahan), JS (Kasi Infrastruktur), serta P (eks petugas ukur pertanahan).
Tak butuh waktu lama, usai penetapan status hukum, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II Manna pada Rabu (15/04/2026).
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Haryanda Hidayat yang didampingi Kasi Intel M. Rifani Agustam, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran krusial dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk meloloskan penerbitan SHM pada lahan yang secara hukum tidak memenuhi syarat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga hasil pemeriksaan lainnya. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan,” jelas Haryanda saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu Selatan, Rabu sore.
Seharusnya, penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan karena kawasan Bukit Rambang merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara aturan tidak bisa disertifikatkan sebagai hak milik.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius, mengingat praktik semacam ini berpotensi merugikan negara sekaligus memicu konflik agraria di tengah masyarakat.
Kejari Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi penggunaan lahan serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperkuat tata kelola administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai aturan, guna mencegah potensi kerugian negara dan konflik sosial di masa mendatang.
Penulis: Murdani
Editor: Hari Budi