Transformasi Digital Polri: Laporan Polisi Kini Bisa dari Genggaman
Jakarta Utara, Poroskeadilan.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melangkah maju dalam transformasi digital pelayanan publik. Terbaru, Polri resmi menghadirkan layanan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri.
Peluncuran inovasi ini dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Selasa (14/4).
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan awal. Cukup melalui ponsel, laporan polisi maupun kehilangan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara praktis.
Tak hanya itu, Polri juga memperkenalkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi langsung dengan petugas secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat bisa mendapatkan arahan cepat sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Seluruh layanan ini dirancang dengan sistem digital yang terbuka dan terukur. Setiap tahapan terdokumentasi secara lengkap, mulai dari histori komunikasi hingga pemantauan penanganan laporan, guna memastikan pelayanan yang profesional dan transparan.
Menurut Dedi Prasetyo, digitalisasi ini bukan sekadar pemanfaatan teknologi, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja Polri agar lebih modern, responsif, dan terintegrasi.
Selain penguatan layanan digital, Polri juga tetap mengoptimalkan peran petugas di lapangan, khususnya fungsi Samapta, untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Pada tahap awal, layanan ini telah diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, implementasinya ditargetkan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Polri pun menegaskan arah kebijakan ke depan yang berfokus pada tiga hal utama, yakni digitalisasi layanan, optimalisasi penegakan hukum berbasis restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di era digital—lebih cepat, transparan, dan semakin terpercaya.
Penulis: Murdani
Editor: Hari Budi
📌 Artikel Terkait
-
Perkuat Sinergi, Kanwil HAM dan JMSI Bengkulu Sepakat Berkolaborasi🗓️ April 17, 2026
-
Dua Nama Baru Muncul dalam Kasus SHM Bengkulu Selatan🗓️ April 16, 2026
-