Reputasi Diserang, Wartawan Bengkulu Selatan Lawan Tuduhan Lewat Jalur Hukum

Reputasi Diserang, Wartawan Bengkulu Selatan Lawan Tuduhan Lewat Jalur Hukum

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 13, 2026

Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com — Polemik dugaan pencemaran nama baik menyeret seorang jurnalis di Bengkulu Selatan ke ranah hukum. Merasa reputasinya diserang, seorang wartawan harian setempat resmi melaporkan oknum anggota LSM ke Polres Bengkulu Selatan pada Senin, 13 April 2026.

Laporan tersebut dipicu oleh sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menyudutkan serta merusak nama baik dan profesionalitasnya sebagai jurnalis.

Wartawan bernama Reynald Ayubi mengungkapkan bahwa dirinya merasa difitnah melalui konten yang disebarkan secara terbuka. Ia menilai tudingan tersebut tidak hanya mencoreng nama pribadinya, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas media tempatnya bekerja.

“Kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan,” tegas Reynald saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula dari beredarnya unggahan Facebook yang memuat tautan berita serta video dengan narasi yang mengarah pada dugaan pemerasan. Konten tersebut diketahui berasal dari dua akun berbeda, yang diduga turut menyebarkan informasi yang menyeret nama Reynald.

Ia menjelaskan, pertama kali mengetahui unggahan tersebut pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.25 WIB, setelah menerima tangkapan layar dari rekannya sesama jurnalis. Dalam unggahan itu, terdapat pemberitaan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum wartawan, serta video seorang kepala desa dengan judul yang dinilai menggiring opini publik.

Menurut Reynald, informasi tersebut tidak hanya tidak akurat, tetapi juga mengabaikan fakta penting bahwa persoalan yang pernah terjadi telah diselesaikan secara damai pada 11 Desember 2025 di Mapolres Bengkulu Selatan. Kesepakatan damai itu bahkan telah dituangkan dalam surat resmi bermaterai dan disaksikan pihak kepolisian.

“Namun, konten ini kembali diangkat seolah-olah masalahnya masih berlangsung,” ujarnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait identitasnya. Reynald menegaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis harian Bengkulu Ekspress untuk wilayah Bengkulu Selatan, bukan seperti yang disebutkan dalam sejumlah unggahan. Adapun akun “Manna Update” yang dikaitkan dengannya, disebut hanya sebagai media sosial pribadi untuk membagikan karya jurnalistik.

Penyebaran informasi yang dinilai tidak utuh dan cenderung menggiring opini ini, menurutnya, telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Bahkan, penggunaan foto dan identitas dirinya dalam konten tersebut semakin memperkuat persepsi negatif publik.

Akibat kejadian ini, Reynald mengaku mengalami kerugian immateriil, mulai dari rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hingga terganggunya aktivitas kerja sebagai jurnalis.

Dalam laporan yang diajukan, ia turut melampirkan berbagai bukti, seperti tangkapan layar unggahan, tautan postingan, rekaman aktivitas digital, keterangan saksi, serta dokumen perjanjian damai.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Perkara ini pun menjadi sorotan di kalangan jurnalis lokal. Sejumlah rekan seprofesi menyatakan dukungan dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kebebasan pers.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi