OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance
Jakarta, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Langkah tegas ini diambil sesuai dengan:
Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025) tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan melalui rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT VIF gagal memenuhi kriteria penyehatan yang dipersyaratkan.
Tindakan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan berlaku, meliputi:
Bagi para Debitur atau masyarakat yang berkepentingan, dapat menghubungi layanan konsumen PT VIF di: