Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Melandainya Ekonomi Global, IHSG Cetak Rekor Tertinggi
Jakarta, Poroskeadilan.com – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Desember 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang solid dan permodalan yang kuat. Kondisi ini dicapai di tengah proyeksi pelandaian ekonomi global pada tahun 2026 dan dinamika kebijakan bank sentral dunia.
OJK mencermati perbaikan ekonomi global meski belum merata. Ekonomi AS tumbuh solid sebesar 4,3 persen (saar) pada kuartal III-2025, sementara Tiongkok masih mengalami perlambatan konsumsi dan kontraksi PMI manufaktur. Menanggapi inflasi yang melandai, The Fed dan Bank of England (BoE) menempuh kebijakan akomodatif dengan memangkas suku bunga masing-masing sebesar 25 bps di Desember 2025. Sebaliknya, Bank of Japan menaikkan suku bunga ke level tertinggi dalam tiga dekade.
Di tingkat domestik, ekonomi Indonesia tetap resilien dengan manufaktur yang ekspansif dan neraca perdagangan yang surplus.
Pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian historis. IHSG ditutup pada level 8.646,94, menguat 22,13 persen secara yoy dan membukukan rekor All-Time High (ATH) sebanyak 24 kali sepanjang tahun.
Kinerja perbankan tetap tangguh dengan permodalan (CAR) yang sangat tinggi di level 26,05 persen.
Aset industri asuransi tumbuh 5,96 persen yoy mencapai Rp1.194,06 triliun. Tingkat solvabilitas (RBC) asuransi jiwa (488,69 persen) dan asuransi umum (342,88 persen) terjaga jauh di atas ketentuan minimal 120 persen. Sementara aset dana pensiun tumbuh signifikan 10,72 persen yoy menjadi Rp1.662,16 triliun.
Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Melalui Investment Anti-Fraud Solicitor Center (IASC), OJK menerima 411.055 laporan penipuan dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar.
Menyongsong tahun 2026, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi kunci (POJK), antara lain:
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola internal, terbukti dengan raihan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebesar 80,56 (Predikat Terjaga) dan mempertahankan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.