Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, IASC Blokir 702.833 Rekening
Jakarta, Poroskeadilan.com. – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta menghentikan operasional 11 entitas pergadaian ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan hingga 30 September 2026. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Berdasarkan siaran pers Satgas PASTI tertanggal 27 Oktober 2026, penanganan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus hingga September terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Penawaran tersebut umumnya menjanjikan kemudahan pencairan dana, tetapi berpotensi disertai bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, ditemukan pula praktik penipuan dengan menyalahgunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Hentikan 11 Toko Gadai Ilegal
Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki izin. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, mulai dari pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
IASC Terima 702 Ribu Laporan Penipuan
Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC mencatat telah menerima 702.342 laporan masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menegaskan pentingnya kecepatan pelaporan korban dan koordinasi lintas lembaga untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana.
Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal, terutama yang memanfaatkan media digital.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan juga perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya pada penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Kewaspadaan juga diperlukan terhadap penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer uang, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id. Adapun korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan dapat dikoordinasikan dengan cepat.
Satgas PASTI bersama OJK dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Satgas PASTI, 27 Oktober 2026.
Sumber: Siaran Pers OJK
Editor: Doni
🗓️ Oktober 26, 2026
🗓️ Oktober 24, 2026