Diduga Gelapkan Rp 2,5 M Proyek KDMP, Dandim Mukomuko Dilaporkan ke PM
Mukomuko, Poroskeadilan.com – Sebanyak 16 orang mitra kerja dan pihak ketiga pelaksana proyek Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko resmi mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten.
Kedatangan mereka didampingi tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan terkait tunggakan pembayaran proyek yang mencapai Rp 2,5 miliar.
Para pelapor terdiri dari penyedia material, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal dari Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Di antara mitra yang menuntut haknya tersebut yakni Syahbudi, Sohibun, Didy Nurdianto, Abdul Majid, serta 12 mitra lainnya.
Kuasa hukum para pelapor, Riko Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya mediasi dan konsultasi mengenai kejelasan pembayaran tidak membuahkan hasil.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum dari rekanan dan mitra kerja pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko, hadir untuk menyampaikan laporan, menghadap, serta berkonsultasi secara resmi ke Polisi Militer,” ujar Riko Putra saat memberikan keterangan di depan Markas Polisi Militer, (13/10/26).
Riko menjelaskan, pemicu utama pendaftaran laporan ini adalah belum dituntaskannya hak finansial para pekerja dan penyedia material yang terlibat langsung dalam pembangunan fisik KDMP di bawah naungan Kodim 0428/Mukomuko.
“Kami membawa perwakilan penyedia material, kepala tukang, hingga pemilik toko bangunan—semua yang terlibat dalam pembangunan KDMP Mukomuko. Kami melaporkan dugaan keterlambatan pembayaran atas pekerjaan mereka yang belum dipenuhi sampai hari ini,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang dilaporkan, Riko menyebutkan secara eksplisit bahwa laporan dialamatkan kepada pimpinan instansi militer setempat selaku penanggung jawab jajaran pelaksana.
“Kami melaporkan Dandim 0428/Mukomuko beserta pelaksana teknisnya atas dugaan keterlambatan pembayaran maupun mekanisme pelaksanaan pembangunan KDMP di lapangan yang berada di bawah naungan Kodim,” jelas Riko.
Ia menambahkan, total kerugian atau nilai tunggakan yang dialami oleh 16 mitra kerja tersebut terbilang fantastis untuk skala pengerjaan lokal, yakni mencapai miliaran rupiah.
“Jika diakumulasikan, total hak tagihan dari seluruh rekanan dan mitra yang hadir tadi berkisar Rp 2,5 miliar. Harapan kami sangat mendasar, yaitu pembayaran hak-hak klien kami secara tuntas. Sampai ke mana pun, kami akan terus menuntut hak ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Riko membeberkan bahwa dari hasil konsultasi dan penyampaian berkas awal kepada penyidik Polisi Militer, terdapat indikasi tindak pidana penggelapan hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Tadi kami sudah menyampaikan seluruh kendala yang dihadapi klien di lapangan. Penundaan pembayaran oleh pihak pelaksana ini oleh penyidik diarah kan pada indikasi penipuan penggelapan serta dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Riko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor berharap Polisi Militer segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan agar hak-hak para pekerja dan mitra lokal dapat segera diselesaikan.
Pewarta : Budi
Editor : Doni