Diskominfotik Bengkulu Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Permintaan Data Meningkat
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan terpercaya. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan layanan langsung, layanan digital, serta peningkatan kualitas pengelolaan informasi pemerintah.
Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., SKM., M.Si., mengatakan keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
“Informasi publik adalah hak masyarakat, keterbukaan adalah tanggung jawab pemerintah,” tegas Nelly pada 6 Oktober 2026.
Menurutnya, Diskominfotik Provinsi Bengkulu menyediakan dua kanal utama pelayanan, yakni layanan langsung dan layanan digital, guna memudahkan masyarakat mengakses informasi maupun memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.
Pada layanan langsung, masyarakat dapat melakukan konsultasi dan permohonan informasi, menyampaikan pengaduan, serta memperoleh pembinaan dan pendampingan melalui meja resepsionis. Pelayanan tersebut didukung sistem registrasi tamu menggunakan pemindaian kode batang atau barcode untuk meningkatkan kemudahan administrasi.
Sementara itu, layanan digital mencakup berbagai kebutuhan yang dikelola melalui empat bidang utama di lingkungan Diskominfotik Provinsi Bengkulu.
Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi menyediakan layanan Media Center, kerja sama media, koordinasi media sosial organisasi perangkat daerah (OPD), serta layanan subdomain website.
Bidang Penyelenggaraan E-Government melayani e-presensi, akses internet, konferensi video, dan aplikasi. Adapun Bidang Statistik dan Persandian menangani statistik sektoral, tanda tangan elektronik (TTE), serta keamanan siber.
Selanjutnya, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN-LAPOR), serta publikasi pembangunan.
Permintaan Data Bengkulu Satu Data Meningkat
Data Diskominfotik Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya peningkatan pemanfaatan Portal Bengkulu Satu Data. Pada 2025, tercatat tiga permintaan data, sedangkan pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 35 permintaan hingga Oktober.
Sebaliknya, permohonan informasi publik melalui email PPID di alamat ppid.diskominfotik@bengkuluprov.go.id tercatat sebanyak satu permintaan pada 2025. Sementara itu, hingga Oktober 2026 belum tercatat permohonan melalui kanal tersebut.
Nelly menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa informasi publik telah tersedia melalui berbagai kanal terbuka, seperti situs web, media sosial, dan portal layanan pemerintah. Di sisi lain, peningkatan permintaan melalui Bengkulu Satu Data menunjukkan semakin besarnya pemanfaatan data oleh masyarakat dan berbagai pihak.
“Meskipun permohonan informasi melalui email PPID masih sangat sedikit, hal ini menunjukkan bahwa informasi publik telah banyak tersedia secara terbuka di website, media sosial, dan portal layanan kami. Sementara itu, meningkatnya permintaan data melalui Portal Bengkulu Satu Data menunjukkan kepercayaan dan pemanfaatan data oleh masyarakat dan berbagai pihak,” ujar Nelly.
Masyarakat dapat mengakses Portal Bengkulu Satu Data melalui laman http://data.bengkuluprov.go.id untuk memperoleh data yang tersedia sesuai kebutuhan.
Perkuat Tata Kelola Informasi Publik
Untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan terstruktur dan profesional, Diskominfotik Provinsi Bengkulu juga menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) pembentukan tim. Kebijakan tersebut meliputi SK Tim PPID, SK Tim Pengelola Media Sosial, SK Tim Podcast, serta SK lainnya yang mendukung pengelolaan informasi publik.
Nelly menjelaskan, pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan setiap layanan informasi dikelola oleh personel yang kompeten sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat mudah diakses, tepat, akurat, dan bermanfaat.
“Melalui penetapan SK ini, kami memastikan setiap layanan informasi publik dikelola oleh tim yang kompeten agar dapat memberikan informasi yang mudah diakses, tepat, akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Adapun struktur PPID Pelaksana Tahun 2026 berdasarkan SK Nomor 08 Tahun 2026 terdiri atas pengarah yang dijabat kepala dinas, penanggung jawab oleh sekretaris dinas, serta koordinator yang dijabat Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Publik.
Struktur tersebut didukung tiga bidang, yakni Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pengaduan, serta Bidang Layanan Informasi dan Kearsipan.
Meski memiliki struktur organisasi dan pembagian tugas, Nelly menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dipersulit oleh prosedur birokrasi ketika membutuhkan informasi publik.
“Masyarakat sebenarnya tidak perlu mengetahui struktur organisasi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Tingkatkan Kapasitas SDM
Selain memperkuat sistem pelayanan, Diskominfotik Provinsi Bengkulu juga berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Pengelolaan Media Sosial bagi Masyarakat dan Pemerintah Tahun 2026 yang diikuti sekitar 250 peserta dalam tiga angkatan.
Angkatan pertama dilaksanakan pada 18 Juni 2026 dengan sekitar 80 peserta, angkatan kedua pada 25 Juni 2026 dengan sekitar 85 peserta, dan angkatan ketiga pada 4 Juli 2026 dengan sekitar 85 peserta.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dan unsur pemerintah dalam mengelola media sosial secara efektif, sekaligus mendukung penyebaran informasi publik yang berkualitas.
Melalui penguatan layanan, pembenahan tata kelola, dan peningkatan kapasitas SDM, Diskominfotik Provinsi Bengkulu berharap akses informasi publik semakin mudah dijangkau serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Editor : Doni
🗓️ Oktober 7, 2026