BMKG Catat 295 Hotspot di Bengkulu Selama Agustus, Kaur Tertinggi
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 295 hotspot atau titik panas terdeteksi di Provinsi Bengkulu selama Agustus 2026. Kabupaten Kaur menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni mencapai 120 titik.
Prakirawan BMKG Bengkulu, Evi Ismiaizizah, mengatakan kemunculan ratusan hotspot tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.
> “Meski sampai saat ini belum ada laporan kejadian karhutla, masyarakat tetap kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Evi, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan pemantauan satelit BMKG hingga akhir Agustus 2026, masih terdapat 32 hotspot yang terdeteksi di sejumlah wilayah Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 31 titik berada pada kategori sedang, sedangkan satu titik berkategori tinggi berada di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.
BMKG menegaskan bahwa keberadaan hotspot tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, titik panas menjadi indikator yang perlu diwaspadai, terutama saat cuaca panas dan kondisi lahan mulai mengering.
Selain meningkatnya jumlah hotspot, BMKG juga mencatat suhu maksimum di Bengkulu mencapai 32,4 derajat Celsius. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi penyebaran api apabila terdapat sumber pemicu.
> “Kondisi suhu yang cukup tinggi dan lahan yang kering perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan potensi api menjalar apabila terdapat sumber pemicu,” ujar Evi.
BMKG meminta masyarakat dan seluruh pihak di wilayah yang memiliki banyak hotspot untuk meningkatkan pengawasan terhadap kondisi lingkungan. Pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif agar titik panas tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
> “Jangan sampai hotspot yang terpantau berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting,” jelasnya.
BMKG juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Selain itu, warga diminta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah di area terbuka tanpa pengawasan, maupun melakukan pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Editor : Doni
🗓️ Agustus 31, 2026