Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik pada Penilaian Ombudsman RI 2026
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Bantu Rakyat. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Helmi Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan pembenahan bagi seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Helmi.
Menurutnya, keberhasilan program Bantu Rakyat sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi.
Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah harus menjadikan peningkatan kualitas pelayanan sebagai budaya kerja, bukan sekadar mengejar nilai dalam penilaian Ombudsman.
“Seluruh aparatur harus menjadikan peningkatan kualitas pelayanan bukan semata-mata untuk memperoleh hasil penilaian yang baik, tetapi sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Helmi juga mengatakan, berbagai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI pada tahun-tahun sebelumnya akan terus menjadi acuan dalam melakukan pembenahan, sehingga pelayanan publik di Bengkulu semakin efektif, profesional, dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu, Abdul Ghoffar, menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Menurutnya, penilaian tersebut bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi di setiap instansi penyelenggara layanan.
“Tahun 2026, penilaian dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari aspek perencanaan, proses penyelenggaraan, hingga hasil pelayanan yang diterima masyarakat. Melalui Entry Meeting ini diharapkan seluruh perangkat daerah memahami indikator, mekanisme, dan tahapan penilaian sehingga dapat mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan secara optimal,” jelas Abdul Ghoffar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Mustari Tasti, perwakilan Polda Bengkulu, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta para pemangku kepentingan terkait.
Melalui pelaksanaan Entry Meeting ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ombudsman RI berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bebas maladministrasi, serta mampu memenuhi harapan masyarakat.
Editor : Doni