24 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Mengundurkan Diri, Mayoritas Dapat Pekerjaan Baru
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Sebanyak 24 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebut mayoritas dari mereka memilih berhenti setelah memperoleh pekerjaan baru.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengatakan sebagian besar PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri telah diterima bekerja di instansi lain, salah satunya di Sekolah Rakyat.
“Sebagian besar mengundurkan diri karena sudah mendapatkan pekerjaan baru. Ada yang diterima di Sekolah Rakyat sehingga tidak diperbolehkan merangkap dua pekerjaan,” kata Sri Hartika, Sabtu (18/7/2026).
Selain faktor memperoleh pekerjaan baru, Sri menjelaskan terdapat alasan lain yang mendorong para PPPK paruh waktu mengundurkan diri. Di antaranya masa kontrak kerja yang hanya berlangsung selama satu tahun serta besaran gaji yang dinilai tidak jauh berbeda dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer.
BKD mencatat, setelah adanya 24 pegawai yang mengundurkan diri, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini tersisa sebanyak 4.343 orang.
Sri menambahkan, BKD akan melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh PPPK paruh waktu pada September 2026. Evaluasi tersebut akan mengacu pada laporan penilaian kinerja yang disampaikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hasil evaluasi kinerja akan dilakukan pada September mendatang dengan menunggu laporan dari setiap OPD terkait penilaian kinerja pegawai,” ujarnya.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait keberadaan PPPK paruh waktu, termasuk evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan pegawai di masing-masing OPD.
Editor : Doni