Dua Kali Mangkir, Saksi Terlapor Dijemput Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjemput Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen yang berstatus sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan secara patut untuk kepentingan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjemputan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II Fismondev dan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu di wilayah Provinsi Lampung. Selanjutnya, Yeyen dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak yang bDua Kali Mangkir, Saksi Terlapor Dijemput Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkuluersangkutan selama proses hukum berlangsung.
Kabid HImumas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ichsan.
Ia menegaskan, Polda Bengkulu berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.
Editor : Doni