MAKI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

MAKI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 7, 2026
🗂️ Jakarta
Image : Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Jakarta, Poroskeadilan.com. – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berdampak pada gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Bahkan, MAKI siap menyerahkan data tambahan yang dimiliki untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

> “Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Akan saya kawal betul dan akan saya tambahkan data-data yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

 

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.

> “Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas. Batu bara dibeli sekitar Rp3.000 oleh pedagang, kemudian dijual ke PLN sekitar Rp4.000. Saya sudah punya data-datanya. Ini jelas diduga merugikan PLN dan akan terus saya kawal,” katanya.

 

Penyidikan Naik ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

> “Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara ke sejumlah PLTU.

> “Setidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

 

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Kuantitas

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku.

Modus tersebut antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Doni