Polisi Ungkap Motif Pria Aniaya dan Sekap Kekasih Selama 3 Tahun di Bandung, Dipicu Cemburu hingga Emosi

Polisi Ungkap Motif Pria Aniaya dan Sekap Kekasih Selama 3 Tahun di Bandung, Dipicu Cemburu hingga Emosi

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 2, 2026
🗂️ Kriminal
Ket: Sumber Detiknew

Jakarta – Polisi mengungkap motif di balik aksi Taufik Hidayat (30), pria yang menganiaya dan menyekap kekasihnya berinisial YTR (29) selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena diliputi rasa cemburu dan emosi yang kerap dipicu persoalan pekerjaannya sebagai penagih utang (debt collector).

Menurut keterangan korban kepada penyidik, Taufik sering melampiaskan kemarahannya setiap kali menghadapi kendala saat bekerja.

“Korban memberikan keterangan bahwa pelaku memiliki rasa cemburu yang besar. Kemudian, kekesalan terhadap pekerjaannya sebagai debt collector. Jika mengalami kesulitan dalam pekerjaan, pelaku kemudian memicu cekcok,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan, dikutip dari detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Penyidik juga memeriksa orang tua pelaku dan menemukan fakta bahwa Taufik memiliki sifat temperamental yang telah berlangsung lama. Bahkan, pelaku disebut kerap melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Kami periksa orang tuanya. Jika kemauannya tidak dipenuhi atau saat pulang ke rumah tidak mendapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari lalu dipukul,” kata Ruddi.

“Perilakunya memang temperamental dan emosional,” sambungnya.

Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu (23/6/2026), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Akibat perbuatannya, Taufik dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal tersebut diterapkan karena korban mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatannya.

Selain itu, Taufik juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi turut menerapkan Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Doni