Kabid Humas Polda Bengkulu Buka Talkshow Edukasi Hukum, Dorong Kritik yang Bertanggung Jawab
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mewakili Kapolda Bengkulu membuka Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) di Atrium Avenue Bencoolen Mall, Kota Bengkulu, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan bertema “Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum” ini dihadiri Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., Ketua Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu Beni Hidayat, S.H., perwakilan Binda Bengkulu, Satgaswil Densus 88 AT Polri, COO PT Impian Bengkulu Indah Irwandi Putra, jurnalis, praktisi hukum, advokat muda, aktivis mahasiswa BEM, serta pers kampus.
Dalam sambutannya, Kabid Humas menegaskan pentingnya sinergi antara media, akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Talkshow ini merupakan ruang sinergi yang sangat penting. Jurnalis melalui investigasinya, mahasiswa melalui idealisme akademisnya, serta praktisi hukum melalui koridor legalitas, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan publik. Polda Bengkulu mendukung penuh kegiatan edukatif seperti ini agar literasi hukum masyarakat, khususnya rekan-rekan media dan mahasiswa, semakin meningkat,” ujar Ichsan.
Talkshow tersebut mengangkat tiga pokok bahasan, yakni memberikan pemahaman mengenai batasan hukum antara kritik terhadap kebijakan publik dengan pelanggaran pidana maupun perdata, membekali peserta strategi melakukan investigasi dan advokasi berbasis data untuk meminimalkan risiko kriminalisasi, serta memperkuat sinergi antarelemen daerah dalam mengawal kebijakan pemerintah secara profesional dan konstruktif.
Sebagai narasumber, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dengan selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta melindungi data pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas di ruang digital meninggalkan jejak elektronik yang dapat menjadi alat bukti hukum apabila mengandung unsur tindak pidana.
Menurutnya, Polda Bengkulu terus mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis dalam menjaga kebebasan berekspresi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Doni