LSM dan Praktisi Hukum Desak Aparat Bongkar Aktor Utama Perambah Hutan Mukomuko

LSM dan Praktisi Hukum Desak Aparat Bongkar Aktor Utama Perambah Hutan Mukomuko

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 29, 2026
🗂️ Mukomuko
Image : Operasi penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Mukomuko.

Mukomuko, Poroskeadilan.com. – Operasi penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Mukomuko dinilai belum menjawab harapan publik. Meski aparat telah menetapkan empat tersangka, berbagai pihak mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual, pemodal besar, hingga dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Direktur LSM Rumus Institute, Rusman Aswardi, SP, mengatakan penegakan hukum harus mampu menyentuh akar persoalan, mengingat ribuan hektare kawasan hutan negara telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal.

“Jangan sampai penertiban yang selama ini dilakukan hanya menjadi tontonan sesaat tanpa mampu mengungkap aktor utama yang menikmati hasil perambahan kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Rusman, publik juga masih menunggu perkembangan penanganan dugaan kerusakan hutan yang dikaitkan dengan aktivitas dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Selain itu, kasus kematian dua ekor gajah Sumatera dan seekor harimau di kawasan hutan produksi hingga kini juga belum menemukan titik terang.

Ia menilai seluruh persoalan tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

“Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat satwa dilindungi dan penyangga kehidupan,” katanya.

Rusman menilai operasi yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Gakkum KLHK, dan instansi terkait sejauh ini baru menyentuh permukaan persoalan. Menurutnya, kerusakan kawasan hutan yang berlangsung bertahun-tahun tidak mungkin terjadi tanpa dukungan modal, akses, dan jaringan yang kuat.

“Kalau melihat luasan kebun di dalam kawasan hutan, mustahil semuanya dilakukan secara sporadis. Harus dicari siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar,” tegasnya.

Ia menyebut lebih dari separuh kawasan hutan produksi di Mukomuko kini telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara.

Rusman juga menyoroti pengakuan Kepala Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, mengenai keberadaan kebun kas desa seluas 13 hektare di dalam kawasan hutan produksi. Menurutnya, pengakuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik penguasaan kawasan hutan yang lebih luas.

“Kalau ada yang secara terang-terangan mengakui memiliki kebun di dalam kawasan hutan, maka itu harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh bagaimana praktik penguasaan kawasan selama ini berlangsung,” ujarnya.

Senada dengan itu, Praktisi Hukum Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH, menilai penetapan empat tersangka seharusnya menjadi awal untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik pembukaan lahan ilegal.

“Empat tersangka bukan akhir dari perkara ini. Aparat harus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pihak-pihak yang berada di belakang pembukaan lahan tersebut,” kata Muslim.

Menurutnya, pembukaan lahan dalam skala besar yang berlangsung bertahun-tahun sulit terjadi tanpa diketahui pihak yang memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, dugaan adanya gratifikasi, suap, maupun bentuk korupsi lainnya juga perlu ditelusuri.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut., mengakui persoalan yang melibatkan dua perusahaan pemegang PBPH tersebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari illegal logging, pembukaan jalan kawasan, jual beli lahan, hingga konflik satwa dengan manusia terus terjadi tanpa penyelesaian menyeluruh.

Menurut Aprin, pembukaan jalan untuk aktivitas pengangkutan kayu diduga menjadi akses utama yang memicu maraknya perambahan dan alih fungsi kawasan menjadi perkebunan sawit ilegal.

“Sekarang kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) banyak ditanami sawit ilegal, baik oleh pemodal besar maupun masyarakat. Bahkan lebih dari setengah kawasan sudah berubah menjadi kebun sawit,” ungkapnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan Satgas PKH dan Gakkum KLHK dalam mengusut dugaan keterlibatan aktor utama di balik perambahan kawasan hutan produksi Mukomuko, sekaligus memastikan upaya penyelamatan hutan dilakukan secara menyeluruh.

Editor : Doni