Polda Bengkulu Ungkap Kasus Pengangkutan dan Penjualan Batubara Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan penjualan batubara yang diduga berasal dari pihak yang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Rodali selaku pemilik usaha dan Thomas Wahyu Utomo yang berperan sebagai penyedia dokumen pendukung pengangkutan.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/29/VI/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU tertanggal 10 Juni 2026. Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk Fuso merek Hino yang digunakan untuk mengangkut batubara, sekitar 66 ton batubara, sejumlah dokumen surat jalan dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), 12 lembar blanko surat jalan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola pertambangan, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi para pelaku,” tegas Ichsan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal tersebut.
Polda Bengkulu juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pertambangan yang baik, legal, dan berkelanjutan.
Editor: Dodi