Pemkab Bengkulu Utara Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Pekan Depan
Bengkulu Utara, Poroskeadilan.com.-– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan direalisasikan pada pekan depan.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pencairan gaji ke-13 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, mengatakan pencairan gaji ke-13 menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK akan direalisasikan pekan depan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkan pemerintah pusat,” ujar Arie Septia Adinata.
Ia menambahkan, seluruh proses administrasi dan teknis pencairan saat ini tengah dipersiapkan agar pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan pencairan gaji ke-13 tersebut, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK agar memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Editor: Dodi
🗓️ Juni 3, 2026