Satpol PP Kota Bengkulu Gelar Patroli Dini Hari, Warem dan Panti Pijat Tidak Berizin Didata
Bengkulu, Poroskeadilan.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melalui Peleton 1 Jaga Kota melaksanakan kegiatan patroli pemeliharaan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pada Jumat dini hari (5/6/2026).
Kegiatan patroli dipimpin Wijaya Kusuma dengan menyasar sejumlah warung remang-remang (warem) yang diduga menyediakan tuak dan minuman beralkohol serta masih beroperasi hingga dini hari di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap panti pijat yang masih buka hingga dini hari di wilayah Kelurahan Padang Nangka dan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan warung remang-remang yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol berikut pelanggan yang sedang menikmati minuman tersebut. Selain itu, ditemukan pula panti pijat yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi hingga dini hari.
Petugas kemudian memberikan teguran kepada pemilik usaha agar mematuhi Peraturan Daerah terkait kewajiban perizinan, batas waktu operasional, larangan menjual tuak dan minuman beralkohol, serta larangan praktik asusila atau prostitusi yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Selain melakukan pendataan terhadap pemilik panti pijat dan warung remang-remang, petugas juga meminta pemilik usaha untuk memusnahkan sendiri tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Situmorang menegaskan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam patroli tersebut, Peleton 1 Jaga Kota juga memastikan kebenaran informasi terkait adanya oknum yang mengaku dari Satpol PP Kota Bengkulu dan meminta uang setoran kepada pemilik usaha.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami permintaan uang setoran dari pihak yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bengkulu.
Editor : Doni
🗓️ Juni 4, 2026