BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu berhasil menyelesaikan perkara dugaan PHK sepihak melalui jalur damai. Perkara PHI Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bgl yang ditangani oleh Majelis Hakim Muhamad Iman, Joko Suprianto, dan Eduin Okto ini berakhir mufakat setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai dalam persidangan.
Majelis Hakim menilai, penyelesaian lewat perdamaian jauh lebih efektif karena menjamin kepastian hukum tanpa merusak hubungan antar pihak. Hal ini sejalan dengan komitmen PN Bengkulu untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada solusi.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi PN Bengkulu dalam memfasilitasi keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan humanis bagi warga Kota Bengkulu.
“Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga berupaya menghadirkan penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” demikian disampaikan dalam keterangan Pengadilan.
📌 Artikel Terkait
-
-
-
Pelimpahan Tahap II Eks Dirut Bank Bengkulu Tertunda🗓️ Mei 11, 2026