Pemprov Bengkulu Luncurkan Pemutihan Pajak, Bayar Sekarang Tunggakan Dihapus
Bengkulu, Poroskeadilan.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026, yang dikemas dengan skema menarik berupa apresiasi hadiah emas bagi wajib pajak patuh.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat kembali menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani tunggakan masa lalu.
“Tidak semua masyarakat memiliki kondisi ekonomi yang sama. Karena itu, pemerintah hadir memberikan solusi agar masyarakat tetap bisa patuh pajak dengan lebih ringan,” ujarnya.
Program pemutihan ini berlaku selama empat bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, pemerintah memberikan pembebasan tunggakan pokok pajak sekaligus penghapusan denda administrasi.

Gubernur Helmi Hasan bersama jajaran melepas balon peluncuran pemutihan pajak yang akan berlangsung selama 4 bulan. (Murdani)
Artinya, masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga menyiapkan hadiah emas dengan total 12 gram bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode program berlangsung.
Selain hadiah utama, tersedia pula berbagai hadiah langsung di sejumlah lokasi pembayaran tertentu, yang semakin menambah daya tarik program ini.
Antusiasme masyarakat pun mulai terlihat. Salah satu wajib pajak, Manap, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini karena meringankan beban yang selama ini dirasakan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap, program ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Penulis: Murdani
Editor: Hari Budi