Sabu Disamarkan dalam Sedotan, Pelaku Diamankan di Depan Sekolah

Sabu Disamarkan dalam Sedotan, Pelaku Diamankan di Depan Sekolah

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 10, 2026

Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com – Berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial VRA (28) berhasil diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di depan SMP Negeri 9, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rabnus Supandri bersama tim, setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi yang cukup sensitif—dekat lingkungan pendidikan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 44 paket sabu. Rinciannya, 40 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan disamarkan dalam sedotan merah, serta 4 paket lainnya berukuran sedang.

Selain itu, sejumlah barang turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone, satu kotak rokok, sedotan merah, helm, serta dokumen kendaraan.

Kasat Resnarkoba AKP Rabnus Supandri menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah yang berdekatan dengan sekolah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika, apalagi di sekitar lingkungan pendidikan. Ini sangat berbahaya bagi generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Apabila berat barang bukti melebihi batas tertentu, ancaman hukuman dapat meningkat hingga pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika yang tidak hanya merusak masa depan, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi