Ketua Umum APKLI-P Desak Presiden Prabowo Cabut Izin Ritel Modern di Desa-Desa demi Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Ketua Umum APKLI-P Desak Presiden Prabowo Cabut Izin Ritel Modern di Desa-Desa demi Kedaulatan Ekonomi Rakyat

👤 Oleh Redaksi
🕒 Februari 22, 2026
🗂️ Ekonomi

JAKARTA, Poroskeadilan.com – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah berani mencabut izin ritel modern yang beroperasi di wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak untuk menghentikan “penjajahan” ekonomi yang telah berlangsung selama 27 tahun sejak penandatanganan LOI IMF 1998.

​Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, menegaskan bahwa serbuan ritel modern dengan modal raksasa dan jaringan global telah membombardir, menggerus, dan mematikan ekosistem warung kelontong serta pasar tradisional. 22 Februari 2026

​”Negara seolah melegitimasi penghancuran ekonomi rakyat melalui regulasi yang tidak memihak, mulai dari Perpres No. 112 Tahun 2007 hingga Paket Kebijakan September 2015 yang memperlonggar izin ritel modern hingga ke pelosok. Ini harus disudahi karena telah memberangus mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil dan merobek kedaulatan ekonomi bangsa,” tegas dr. Ali Mahsun di Jakarta, Minggu (22/2).

​Berdasarkan data yang dipaparkan APKLI-P, dampak dari ekspansi 42 ribu ritel modern berizin hingga tahun 2025 sangatlah fatal:

  1. ​Penyusutan Drastis: Dari 6,1 juta warung/toko kelontong pada tahun 2007, kini hanya tersisa 3,9 juta. Artinya, sebanyak 2,2 juta unit usaha rakyat telah gulung tikar.
  2. ​Penyedotan Arus Kas: Perputaran uang di pedesaan tidak lagi berputar di desa, melainkan tersedot ke luar daerah bahkan luar negeri melalui jaringan ritel modern. Hal ini menghambat kemajuan ekonomi desa secara fundamental.

​Ali Mahsun, yang juga merupakan tokoh aktivis sejak era 1990-an, menyatakan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah momentum tepat untuk mengakhiri belenggu LOI IMF 1998 dan dampak liberalisasi ritel. Ia mengingatkan kembali perjuangan tahun 2015 saat memimpin demonstrasi di depan Istana Merdeka untuk menolak kebijakan perluasan ritel modern.

​Tiga Tuntutan Utama APKLI-P Kepada Pemerintah:

  1. ​Mencabut Izin Ritel Modern di Desa: Mengembalikan ruang usaha pedesaan sepenuhnya kepada warung rakyat dan koperasi desa.
  2. ​Membatalkan Regulasi Liberal: Mendesak pencabutan LOI IMF 1998, Perpres No. 112/2007, dan Paket Kebijakan September 2015 terkait pelonggaran izin ritel modern.
  3. ​Restorasi Kedaulatan Ekonomi: Mengembalikan marwah Pembukaan UUD 1945 dengan menempatkan ekonomi rakyat (kawulo alit), PKL, UMKM, dan pasar tradisional sebagai pilar utama ekonomi nasional.

​”Ini bukan sekadar urusan dagang, ini adalah penjelmaan dari amanat Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkas mantan Pembantu Rektor Undar Jombang tersebut.