OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance

👤 Oleh Redaksi
🕒 Januari 23, 2026
🗂️ HUKUM

Jakarta, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

​Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Langkah tegas ini diambil sesuai dengan:

​Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025) tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

​Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan melalui rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT VIF gagal memenuhi kriteria penyehatan yang dipersyaratkan.

​Tindakan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepercayaan masyarakat.

​Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan berlaku, meliputi:

  1. ​Penyelesaian Hak & Kewajiban: Menyelesaikan seluruh urusan dengan Debitur, Kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. ​Pembubaran Badan Hukum: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. ​Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. ​Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Pusat Layanan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Hal ini harus dilaporkan ke OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
  5. ​Perubahan Nama: Dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan pada nama perusahaan.

​Bagi para Debitur atau masyarakat yang berkepentingan, dapat menghubungi layanan konsumen PT VIF di:

  1. ​Alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.
  2. ​Telepon/WhatsApp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778
  3. ​Email: adminpusat@variaintrafinance.com

🏷️ Tag: