Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 Terkait Wewenang Gugatan Hukum

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 Terkait Wewenang Gugatan Hukum

👤 Oleh Redaksi
🕒 Januari 20, 2026
🗂️ BISNIS

JAKARTA, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

​Langkah ini merupakan instrumen hukum strategis yang dirancang untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri keuangan nasional. POJK ini merupakan mandat dari Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

​Berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing). OJK memiliki wewenang untuk menggugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun pihak lain beritikad tidak baik yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen.

​“Gugatan ini diajukan berdasarkan penilaian matang OJK terhadap kerugian yang muncul, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat luas,” ungkap perwakilan OJK dalam keterangannya.

​Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah keberpihakan kepada konsumen melalui penghapusan hambatan finansial. Dalam proses gugatan yang dijalankan oleh OJK:

  1. Konsumen tidak dibebankan biaya apa pun mulai dari pendaftaran gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
  2. ​Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap keadilan tanpa perlu mengkhawatirkan beban biaya perkara.

​Dalam penyusunannya, OJK telah berkoordinasi intensif dengan Mahkamah Agung untuk menyelaraskan prosedur gugatan dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sinergi ini diharapkan dapat menjamin implementasi putusan di lapangan berjalan efektif dan cepat.

​Peraturan yang telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 ini mencakup poin-poin utama sebagai berikut:

  1. Kewenangan Pengajuan Gugatan: Dasar hukum OJK dalam mewakili kepentingan konsumen.
  2. Tujuan Gugatan: Fokus pada pemulihan kerugian dan pelindungan hak masyarakat.
  3. Mekanisme Pelaksanaan: Tata cara pengajuan gugatan di pengadilan.
  4. Eksekusi Putusan: Pelaksanaan hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Pelaporan: Kewajiban pelaporan atas hasil pelaksanaan putusan guna transparansi publik.

​Dengan adanya POJK ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan semakin meningkat, mengingat adanya perlindungan hukum yang lebih kuat dan nyata bagi para pengguna jasa keuangan di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan.

🏷️ Tag: