Syamsurachman Tunjuk Tiga Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan!
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Syamsurachman, telah menunjuk tiga Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di sejumlah kabupaten. Penunjukan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan struktural kepengurusan baru DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu periode 2025-2030 serta menindaklanjuti kekosongan jabatan.
Penunjukan Plt Ketua tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu pada tanggal 4 November 2025 lalu.
Tiga Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten yang Ditunjuk:
- Raharjo Sudiro sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Seluma.
- Aliantor Harahap sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Sauri Oegan sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan.
Syamsurachman menjelaskan bahwa penunjukan Plt Ketua di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah dilakukan karena ketua DPD sebelumnya di kedua kabupaten tersebut saat ini tercatat dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Hal ini melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang melarang rangkap jabatan.
”Sesuai aturan partai, setiap pengurus partai dilarang memegang jabatan ganda pada struktur partai yang bersifat vertikal,” tegas Syamsurachman pada Senin, 10 November 2025.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, Plt Ketua ditunjuk untuk menggantikan Alm. Asnawi A Lamat yang belum lama ini meninggal dunia.
Plt Ketua Partai Golkar Bengkulu Selatan, Sauri Oegan, menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan oleh pimpinan DPD Golkar Provinsi Bengkulu.
Sauri menyebut, langkah terdekat yang akan dilakukan adalah segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus partai Golkar di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memastikan roda organisasi berjalan efektif.