88 Karyawan Bank Bengkulu Gelar Konferensi Pers, Protes PHK Sepihak
Bengkulu, Poroskeadilan.com — Sebanyak 88 mantan karyawan Bank Bengkulu menggelar konferensi pers hari ini 17 September 2025 di palm ola pukul bengkulu pukul 15.00 WIB, untuk menuntut keadilan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka sebut dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Para karyawan ini mendesak manajemen Bank Bengkulu untuk mencabut keputusan tersebut.
Menurut perwakilan mantan karyawan, surat pemecatan diterbitkan pada 15 September 2025 tanpa ada pemberitahuan atau evaluasi yang transparan. Mereka merasa bingung karena tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelumnya. Padahal, surat peringatan seharusnya menjadi bagian dari prosedur pemecatan yang wajar.
“Kami tidak tahu apa kesalahan kami. Tidak ada surat teguran yang kami terima,” ujar Fardhol salah satu kordinator dari karyawan yang terdampak.
Selain itu, para mantan karyawan juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain. Mereka diminta menandatangani formulir exit clearance yang terkesan memaksa mereka untuk mengundurkan diri. Padahal, dengan masa kerja rata-rata sudah mencapai satu tahun, mereka seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap sesuai dengan hasil rekrutmen tahun 2024.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis, para mantan karyawan megajukan 7 tuntutan kepada bank Bengkulu:
1. Berdasarkan hasil rekrutmen pegawai bank bengkulu tahun 2024 bahwa kami telah sah menjadi pegawai bank bengkulu sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2. Menuntut Plt. Direktur Utama bank bengkulu untuk mencabut surat Divisi SDM bank bengkulu tentang penetapan berakhirnya perjanjian kerja pegawai kontrak bank bengkulu penerimaan tahun 2024.
3. Menuntut transparansi terkait pemutusan hubungan kerja kami sebagai karyawan bank bengkulu.
4. Menolak untuk menandatangani form exit clearance karena terkesan dipaksa untuk mengundurkan diri dan memutuskan kontrak menjadi karyawan bank bengkulu.
5. Menuntut Plt. Direktur Utama bank bengkulu untuk dapat mengangkat kami menjadi karyawan tetap bank bengkulu karena berdasarkan dari hasil evaluasi kami layak untuk menjadi karyawan tetap bank bengkulu.
6. Menuntut komisaris dan pemegang saham bank bengkulu untuk mengambil alih atas kesewenang-wenangan manajemen dalam proses pemutusan kontrak secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.
7. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada tanggapan maka kami akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait.
Para mantan karyawan memberikan waktu tiga hari kepada pihak Bank Bengkulu untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, mereka tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Jika tidak ada tanggapan dalam tiga hari, kami akan melanjutkan ke pengadilan,” Tegas Fardhol.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Para mantan karyawan berharap ada solusi yang adil bagi mereka yang merasa hak-haknya sebagai pekerja telah diabaikan.
📌 Artikel Terkait
-
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Berantas Scam melalui IASC🗓️ Januari 16, 2026
-
-
Dugaan Penyelewengan Proyek SMPN Satap 5 Kelumbayan Menuai Kecaman🗓️ Januari 4, 2026