FPR Layangkan Surat Konfirmasi ke Baznas Provinsi Bengkulu Terkait Status Ketua Baznas

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 16, 2025
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Lembaga swadaya masyarakat Front Pembela Rakyat (FPR) secara resmi melayangkan surat kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu terkait dugaan status kepegawaian Ketua Baznas, H. Romli, yang diduga kuat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat klarifikasi ini dilayangkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Dalam suratnya, FPR meminta beberapa poin klarifikasi resmi dari pihak Baznas, yaitu:

1. Status Kepegawaian: FPR meminta Baznas untuk segera menyampaikan status kepegawaian H. Romli saat menjabat sebagai Ketua Baznas Provinsi Bengkulu.

2. Verifikasi Kepatuhan Hukum: FPR juga meminta penjelasan apakah proses pengangkatan Ketua Baznas sudah melalui verifikasi kepatuhan hukum terkait status ASN.

3. Evaluasi dan Pertanggungjawaban: Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, FPR mendesak agar dilakukan evaluasi kelembagaan dan pertanggungjawaban administratif. Hal ini termasuk kemungkinan pengunduran diri dan/atau pemberhentian Ketua Baznas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan kuat H. Romli masih berstatus ASN/PPPK aktif di lingkungan Kementerian Agama RI, dengan jabatan sebagai Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, menjadi dasar pengajuan klarifikasi ini.

Berdasarkan hasil penelusuran FPR, ditemukan beberapa dugaan lain, di antaranya:

~ H. Romli diduga tidak pernah melapor dan/atau meminta persetujuan secara resmi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu terkait pengangkatan dirinya sebagai Ketua Baznas.

~ Pengangkatan tersebut diduga dilakukan tanpa proses pemberhentian dan/atau cuti khusus sebagai ASN, padahal yang bersangkutan berstatus sebagai pejabat fungsional pemerintah (PPPK).

FPR berharap Baznas Provinsi Bengkulu dapat segera memberikan klarifikasi resmi atas poin-poin yang diajukan demi transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan lembaga zakat di Provinsi Bengkulu.